Langsung ke konten utama

Rangkuman Audit Teknologi Sistem Informasi

AUDIT

Pengertian Audit

        Audit berarti membandingkan antara kegiatan yang diaudit dan kegiatan yang seharusnya terjadi, membandingkan antara kondisi dan kriterianya. Pengertian audit menurut PSAK (Pernyataan Standar Audit Keuangan) adalah suatu proses sistematik yang bertujuan untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti yang dikumpulkan atas pernyataan atau asersi tentang aksi-aksi ekonomi, kejadian-kejadian dan melihat tingkat hubungan antara pernyataan atau asersi dan kenyataan, serta mengomunikasikan hasilnya kepada yang berkepentingan. Menurut Sukrisno Agoes, pengertian audit adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis oleh pihak independen terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh pihak manajemen beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai laporan kewajaran laporan keuangan tersebut.
Audit atau pemeriksaan dalam arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor. Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit telah diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disetujui dan diterima.


Sejarah Audit

        Audit sudah dikenal dahulu pada zaman Mesopotamia dengan ditemukannya simbol-simbol pada angka-angka transaksi keuangan seperti titik, cek list, dan lain-lain. Di Mesir audit terlihat dari beberapa transaksi keuangan yang diperiksa oleh auditor. Di Yunani menerapkan audit namun untuk posisi ini kerajaan menempatkan para budak agar jika ada penyimpangan mudah untuk mencari informasi dengan cara menyiksa para budak tersebut. Dan di Romawi, audit menggunakan sistem "dengar transaksi keuangan", jadi setiap transaksi disaksikan oleh auditor.
Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seseorang yang kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi dimaksud dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan (Arens & Leobbecke ; 1998) sedangkan menurut R.K Mautz,Husain A sharaf ;1993 mendefinisikan auditing sebagai rangkaian praktek dan prosedur, metode dan teknik, suatu cara yang hanya sedikit butuh penjelasan, diskripsi, rekonsiliasi dan argumen yang biasanya menggumpal sebagai teori. Selanjutnya Mulyadi & Kanaka Puradiredja (1998) mendifinisikan auditing adalah proses sistematis untuk mempelajari dan mengevaluasi bukti secara objektip mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.


COBIT

Sejarah Cobit

       Cobit merupakan sebuah framework yang dikembangkan oleh ISACA ( Information Systems Audit and Control Association ). Berikut perjalan waktu perkembangan Cobit :
1. 1996 : ISACA (Information Systems Audit and Control Association ) merilis sebuah rangkaian alat pengendalian objektif untuk aplikasi bisnis, yaitu COBIT 1.0.
2. 1998 : COBIT 2.0 rilis yang dilengkapi dengan rangkaian alat implementasi dan pengendalian objektif level tinggi yang detail.
3. 2000 : COBIT 3.0 dirilis dengan menyertakan panduan bagi manajemen.
4. 2002 : Sarbanes – Oxley Act ditetapkan sebagai peraturan atau hukum foderal Amerika yang memberikan dampak pada meningkatnya penggunaan COBIT di Amerika.
5. 2003 : Muncul versi online dari COBIT.
6. 2005 : COBIT 4.0 rilis
7. 2007 : COBIT 4.1 rilis
8. 2012 : COBIT 5.0 rilis, merupakan integrasi dari COBIT 4.1, Val IT 2.0 dan Risk IT frameworks, dan juga menghilangkan secara signifikan terkait bisnis model untuk informasi keamanan dan ITAF. Kemudian pada bulan desember dirilis tambahan ( add – on ) dokumen terkait informasi keamanan.
9. 2013 : Rilis add – on kedua untuk COBIT 5.0 untuk asuransi.

Pengertian Cobit

COBIT (Control Objectives for Information and Related Technology) merupakan audit sistem informasi dan dasar pengendalian yang dibuat oleh Information Systems Audit and Control Association (ISACA) dan IT Governance Institute (ITGI) pada tahun 1992.
Cobit adalah sekumpulan dokumentasi best practices untuk IT Governance yang dapat membantu auditor, pengguna ( user ), dan manajemen, untuk menjembatani gap antara risiko bisnis, kebutuhan control dan masalah – masalah teknis IT. COBIT bisa diartikan sebagai tujuan pengendalian informasi dan teknologi terkait dan merupakan standar pengendalian terhadap teknologi informasi yang dikembangkan dan dipromosikan oleh IT Governance Istetute. Pedoman COBIT memungkinkan perusahaan untuk mengimplementasikan pengelolah TI secara efektif dan pada dasarnya dapat diterapkan di seluruh organisasi. Khususnya, komponen manajemen COBIT yang berisi sebuah respon kerangka kerja untuk kebutuhan manajemen bagi pengukuran dan pengendalian TI dengan menyediakan alat-alat untuk menilai dan mengukur kemampuan TI perusahaan untuk 34 proses TI. COBIT Framework adalah standar kontrol yang umum terhadap teknologi informasi, dengan memberikan kerangka kerja dan kontrol terhadap teknologi informasi yang dapat diterima dan diterapkan secara internasional.

Maksud dari Cobit

Maksud utama dari COBIT :
1. Menyediakan kebijakan yang jelas dan praktik – praktik yang baik untuk IT governance dalam organisasi tingkatan dunia.
2. Membantu senior management memahami dan memanage resiko – resiko terkait dengan TI. Cobit melaksanakannya dengan menyediakan satu kerangka IT governance dan petunjuk control objective rinci untuk management, pemilik proses business, users, danauditors.

IT FORENSIC

        Definisi dari IT Forensik yaitu suatu ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat). Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti yang akan digunakan dalam proses selanjutnya.Selain itu juga diperlukan keahlian dalam bidang IT ( termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardwaremaupun software untuk membuktikan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam bidang teknologi sistem informasi tersebut. Tujuan dari IT forensik itu sendiri adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti-bukti digital.
Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.
Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin.
Tujuan IT forensik:
1.  Untuk membantu memulihkan, menganalisa, dan mempresentasikan materi/entitas berbasis digital atau elektronik sedemikian rupa sehingga dapat dipergunakan sebagai alat buti yang sah di pengadilan
2. Untuk mendukung proses identifikasi alat bukti dalam waktu yang relatif cepat, agar dapat diperhitungkan perkiraan potensi dampak yang ditimbulkan akibat perilaku jahat yang dilakukan oleh kriminal terhadap korbannya, sekaligus mengungkapkan alasan dan motivitasi tindakan tersebut sambil mencari pihak-pihak terkait yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan tidak menyenangkan dimaksud.
Pengetahuan yang diperlukan IT Forensik :
Dasar-dasar hardware dan pemahaman bagaimana umumnya sistem operasi bekerja.
Bagaimana partisi drive, hidden partition, dan di mana tabel partisi bisa ditemukan pada sistem operasi yang berbeda
Bagaimana umumnya master boot record tersebut dan bagaimana drive geometry
Pemahaman untuk hide, delete, recover file dan directory bisa mempercepat pemahaman pada bagaimana tool forensik dan sistem operasi yang berbeda bekerja.
Familiar dengan header dan ekstension file yang bisa jadi berkaitan dengan file tertentu
Prinsip IT Forensik:
Forensik bukan proses hacking
Data yang diperoleh harus dijaga dan jangan berubah
Membuat image dari HD/Floppy/USB-Stick/Memory-dump adalah prioritas tanpa merubah isi dan terkadang menggunakan hardware khusus
Image tersebut yang diolah (hacking) dan dianalisis – bukan yang asli
Data yang sudah terhapus membutuhkan tools khusus untuk merekonstruksi kembali
Pencarian bukti dengan tools pencarian teks khusus atau mencari satu persatu dalam image
Undang – Undang IT Forensik:
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. 
Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:
1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE);
4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
2. akses ilegal (Pasal 30);
3. intersepsi ilegal (Pasal 31);
4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE); 
IT Forensics merupakan Ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (Misalnya Metode sebab akibat). 
Tujuan IT Forensics adalah untuk mendapatkan fakta - fakta objektif dari sistem informasi, karena semakin berkembangnya teknologi komputer dapat digunakan sebagai alat bagi para pelaku kejahatan komputer. 
Fakta - fakta tersebut setelah di verifikasi akan menjadi bukti - bukti (Evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum, selain itu juga memerlukan keahlian dibidang IT (Termasuk diantara Hacking dan alat bantu (Tools) baik hardware maupun software). 
Untuk Menganalisis Barang Bukti Dalam Bentuk Elektronik Atau Data Seperti : 
a. NB / Komputer / Hardisk / MMC / CD / Camera Digital / Flash Disk dan SIM Card / HP b. Menyajikan atau menganalisis Chart Data Komunikasi Target c. Menyajikan atau Analisis Data isi SMS Target dari HP d. Menentukan lokasi / Posisi Target atau Mapping e. Menyajikan data yang atau dihapus atau hilang dari barang bukti tersebut 
Data atau barang bukti tersebut diatas diolah dan dianalisis menggunakan software dan alat khusus untuk dimulainya IT Forensics, hasil dari IT Forensics adalah sebuah Chart data Analisis komunikasi data Target.
Berikut Prosedur Forensics Yang Umum Di Gunakan Antara Lain :
a. Membuat copies dari keseluruhan log data, files, dan lain - lain yang dianggap perlu pada media terpisah. b. Membuat finerptint dari copies secara otomatis c. Membuat fingerprint dari copies secara otomatis d. Membuat suatu hashes materlist e. Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang telah dikerjakan
Sedangkan Menurut Metode Search dan Seizure Adalah : 
a. Identifikasi dan penelitian permasalahan b. Membuat hipotesa c. Uji hipotesa secara konsep dan empiris d. Evaluasi hipotesa berdasarkan hasil pengujian dan pengujian ulang jika hipotesa tersebut jauh dari apa yang diharapkan e. Evaluasi hipotesa terhadap dampak yang lain jika hipotesa tersebut dapat diterima. 

Sumber:
http://mohamadaliak.tumblr.com/post/140381354540/pengertian-it-forensik-perbedaan-antara-it
http://www.academia.edu/12017552/Apa_itu_kejahatan_IT_dan_IT_Forensik
https://ahmad16jihad.wordpress.com/2015/06/14/it-forensik/
https://thekicker96.wordpress.com/definisi-it-forensik/
https://may9946.wordpress.com/2013/03/02/pentingnya-audit-sistem-informasi-bagi-perusahaan/
http://www.academia.edu/4742018/Audit_Sistem_Informasi_Apa_itu_Audit_Sistem_Informasi_Teknologi_Informasi
http://www.bagiilmu.net/2016/03/pengertian-audit-audit-teknologi.html

l



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Kasus COBIT

Sejarah Cobit Cobit merupakan sebuah framework yang dikembangkan oleh ISACA ( Information Systems Audit and Control Association ). Berikut perjalan waktu perkembangan Cobit : 1.     1996 : ISACA (Information Systems Audit and Control Association ) merilis sebuah rangkaian alat pengendalian objektif untuk aplikasi bisnis, yaitu COBIT 1.0. 2.     1998 : COBIT 2.0 rilis yang dilengkapi dengan rangkaian alat implementasi dan pengendalian objektif level tinggi yang detail. 3.     2000 : COBIT 3.0 dirilis dengan menyertakan panduan bagi manajemen. 4.     2002 : Sarbanes – Oxley Act ditetapkan sebagai peraturan atau hukum foderal Amerika yang memberikan dampak pada meningkatnya penggunaan COBIT di Amerika. 5.     2003 : Muncul versi online dari COBIT. 6.     2005 : COBIT 4.0 rilis 7.     2007 : COBIT 4.1 rilis 8.     2012 : COBIT 5.0 rilis, merupakan integrasi dari COBIT 4.1, Val IT 2.0 dan Risk IT frameworks, dan juga menghilangkan secara signifikan terkait bisnis model

Heuristik (Heuristic Search)

Heuristik adalah sebuah teknik yang mengembangkan efisiensi dalam proses pencarian, namum dengan kemungkinan mengorbankan kelengkapan (completeness). Fungsi heuristik digunakan untuk mengevaluasi keadaan-keadaan problema individual dan menentukan seberapa jauh hal tersebut dapat digunakan untuk mendapatkan solusi yang diinginkan. Jenis-jenis Heuristic Searching: – Generate and Test. – Hill Climbing. – Best First Search. – Means-EndAnlysis, Constraint Satisfaction, dll. 1). PEMBANGKITAN dan PENGUJIAN (Generate and Test) Metode ini merupakan penggabungan antara depth-first search dengan pelacakan mundur (backtracking), yaitu bergerak ke belakang menuju pada suatu keadaan awal. Algoritma  : 1. Bangkitkan suatu kemungkinan solusi (membangkitkan suatu tititk tertentu atau lintasan tertentu dari keadaan awal). 2. Uji untuk melihat apakah node tersebut benar-benar merupakan solusinya dengan cara membandingkan node terebut atau node akhir dari suatu lintasan yang

Sistem Pakar

APA ITU SISTEM PAKAR ? Sistem pakar adalah salah satu cabang dari AI yang membuat penggunaan secara luas  knowledge  yang khusus untuk penyelesaian masalah tingkat manusia yang pakar. Seorang pakar adalah orang yang mempunyai keahlian dalam bidang tertentu, yaitu pakar yang mempunyai  knowledge  atau kemampuan khusus yang orang lain tidak mengetahui atau mampu dalam bidang yang dimilikinya. Ketika sistem pakar dikembangkan pertama kali sekitar tahun 70-an system pakar hanya berisi  knowledge  yang eksklusif. Namun demikian sekarang ini istilah sistem pakar sudah digunakan untuk berbagai macam system yang menggunakan teknologi sistem pakar itu. Teknologi sistem pakar ini meliputi Bahasa sistem pakar, program dan perangkat keras yang dirancang untuk membantu pengembangan dan pembuatan sistem pakar. Sistem Pakar biasa disebut  Expert System  merupakan suatu pengembangan dari Decision Support Systems (DSS), yang memiliki fungsi sebagai konsultan. Sistem pakar merupakan salah satu