Langsung ke konten utama
TUGAS SOFTSKILL
WARGA NEGARA DAN NEGARA

HUKUM
A.    Definisi Hukum
  Pengertian hukum menurut para ahli dan maknanya;
1.      Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu. (E. Utrecht)
Ø  E. Utrecht mengartikan hukum sebagai alat daripada penguasa yang dapat memberi atau memaksakan sanksi terhadap pelanggar hukum karena dalam penegakan hukum jika terjadi pelanggaran menjadi monopoli penguasa.
2.      Hukum adalah karya manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku. Hukum merupakan pencerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana harus diarahkan. Oleh karena itu pertama-tama, hukum mengandung rekaman dari ide-ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum diciptakan. Ide-ide tersebut berupa ide mengenai keadilan. ( Satjipto Raharjo)
Ø  Satjipto Raharjo membahas hukum dalam perspektif filsafati dan bersifat normatif yang dilahirkan dari kehendak manusia atau masyarakat untuk menciptakan keadilan.
3.      Hukum adalah peraturan-peraturan bersifat memaksa yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan hukuman. (J.C.T. simorangkir dan Woerjono Sastropranoto)
Ø  J.C.T. simorangkir dan Woerjono Sastropranoto melihat hukum dari segi formal atau landasan yuridis terbentuknya hukum –aturan-aturan- yang dibuat oleh suatu lembaga negara (badan-badan resmi) yang memiliki otoritas dalam memberikan sanksi atau tindakan hukuman terhadap pelanggar hukum.
4.      Kaidah hukum merupakan ketentuan atau pedoman tentang apa yang seyogyanya seharusnya dilakukan. Pada hakikatnya kaidah hukum merupakan perumusan pendapat atau pandangan tentang bagaimana seharusnya atau seyogianya seseorang bertingkah laku. Sebagai pedoman kaidah hukum bersifat umum dan pasif. (Sudikno Martokusumo)
Ø  Sudikno Martokusumo mengartikan hukum sebagai pendapat manusia yang dilahirkan dari suatu perasaan moral manusia secara universal sehingga hukum harus dijadikan sebagai pedoman kehidupan.
5.      Kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum; dan tujuan hukum ialah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara. (S.M. amin, S.H)
Ø  S.M. amin mengartikan hukum dari aspek sosiologis sebagai suatu serangkaian norma yang memiliki sanksi apabila melanggar norma-norma. Dan sanksi tersebut diciptakan untuk menakuti masyarakat agar tidak melalukan pelanggaran hukum.
6.      Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian –jika melanggar aturan-aturan itu- akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang yang kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya. ( M.H. Tirtaamidjaja, S.H)
Ø  M.H. Tirtaamidjaja menjadikan hukum sebagai suatu pedoman yang bersifat memaksa atau wajib untuk dipatuhi, apabila dilanggar maka sama halnya dengan menghakimi diri sendiri.
7.      Yang sesungguhnya disebut hukum adalah suatu jenis perintah. Tetapi, karena ia disebut perintah, maka setiap hukum yang sesungguhnya, mengalir dari suatu sumber yang pasti… apabila suatu perintah dinyatakan atau diumumkan, satu pihak menyatakan suatu kehendak agar pihak lain menjalankannya atau membiarkan itu dijalankan…(Friedmann)
Ø  Friedmann berpendapat bahwa hukum merupakan suatu kebijakan/ketetapan berupa peraturan-peraturan dari suatu badan resmi yang memiliki kewenangangan untuk memaksakan pihak lain (masyarakat) untuk mentaatinya.
8.      Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota msyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu. (Leon Duguit)
Ø  Leon Duguit mengartikan hukum sebagai suatu suatu aturan yang timbul dari suatu perasaan moral tentang mana yang baik dan buruk, serta memiliki sanksi yang jelas dari masyarakatnya.
9.      Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuailkan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan. (Immanuel Kant)

Ø  Immanuel Kant mengartikan hukum sebagai instrumen pembatas kebebasan manusia dalam suatu masyarakat, dalam artian bahwa hukum dapat mencegah tindakan sewenang-wenang seseorang atau sekelompok orang yang mengganggu kehendak bebas atau hak orang lain.
10.  Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. (Plato.)
Ø  Plato mendefinisikan hukum sebagai suatu sistem yang terdiri dari norma-norma yang diyakini suatu masyarakat.
11.  Hukum adalah sesuatu yang berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi; hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan dan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar. (Aristoteles)
Ø  Sebagai muridnya Plato, defenisi Aristoteles tentang hukum tidak berbeda jauh dengannya, hanya saja Aristoteles membatasi hukum dalam ruang lingkup pengadilan atau lembaga yang berwenang untuk menegakkan hukum.
12.  Bellfoid mengatakan bahwa hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
Ø  Artinya bahwa hukum diciptakan oleh suatu badan resmi dan hanya dapat dipatuhi oleh masyarakat apabila ditentukan oleh badan hukum yang memiliki kewenangan itu.
13.  Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya. (Mr. E.M. Mayers)
Ø  Mr. E.M. Mayers, memandang hukum sebagai suatu kaidah-kaidah (kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan, dan kaidah agama) yang ada dalam suatu masyarakat untuk dijadikan sebagai pedoman menciptakan kaidah hukum yang bersifat pasti terhadap sanksinya.
14.  Hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat. (Van Kant)
Ø  Van Kant mengartikan hukum sebagai instrumen untuk melindungi kepentingan individu ataupun masyarakat dari tindakan absolut oleh seseorang atau sekelompok orang.
15.  Hukum adalah gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan. (Van Apeldoorn)
Ø  Van Apeldoorn beranggapan bahwa hukum telah ada dalam diri manusia, artinya bahwa hukum telah lahir dari perasaan moral seseorang sejak ia dilahirkan.
16.  Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat. (Soerojo Wignjodipoero, S.H.)
Ø  Soerojo Wignjodipoero, mendefenisikan hukum sebagai suatu komponen aturan yang mengatur kehidupan masyarakat tentang mana yang boleh dilakukan dan yang dilarang.
17.  Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H. menyebutkan aneka arti hukum yang meliputi: (1) hukum dalam arti ketentuan penguasa (undang-udang, keputusan hakim dan sebagainya), (2) hukum dalam arti petugas-petugas-nya (penegak hukum), (3) hukum dalam arti sikap tindak, (4) hukum dalam arti sistem kaidah, (5) hukum dalam arti jalinan nilai (tujuan hukum), (6) hukum dalam arti tata hukum, (7) hukum dalam arti ilmu hukum, (8) hukum dalam arti disiplin hukum.
Ø  Aneka arti hukum yang dikatakan oleh Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H, tak lain adalah mengenai cara terbentuknya hukum dan menjalankannya,serta respon dari masyarakat terhadap hukum tersebut untuk mewujudkan tujuan atau cita hukum.
18.  Hukum pada dasarnya adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan). (Daliyo, dkk)
Ø  Daliyo, dkk, berpendapat bahwa suatu hukum dapat diterapkan dalam masyarakat dan dapat menghendaki atau memaksakan sanksi pada pelanggar hukum apabila hukum tersebut diadakan oleh pemegang kekuasaan (badan-badan resmi).
19.  Keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat. (Mochtar Kusumaatmadja).
Ø  Mochtar Kusumaatmadja, mengartikan hukum sebagai suatu aturan yang mengatur tindakan manusia dalam masyarakat dan lembaga-lembaga yang berwenang menegakkan hukum secara adil menurut hukum itu sendiri.
20.  Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat. (Karl Von Savigny)
Ø  Von Savigny mendasari hukum pada suatu keyakinan masyarakat telah ada sejak manusia berinteraksi dengan masyarakat dengan mengkonsepsikan keadilan sebagai dasar terbentukknya hukum.
21.  Hukum adalah suatu aturan atau ukuran dari tindakan-tindakan, dalam hal mana manusia dirangsang untuk bertindak atau dikekang untuk tidak bertindak. (Thomas Aquinas)
Ø  Thomas Aquinas mengartikan hukum sebagai pedoman perilaku individu atau masyarakat dalam pergaulan hidup.
22.  Jhon Locke: Hukum adalah sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya tentang tindakan-tindakan mereka, untuk menilai/mengadili mana yang merupakan perbuatan yang jujur dan mana yang merupakan perbuatan yang curang.
Ø  Pendapat J. Locke membatasi ruang lingkup hukum dalam artian kaidah kesusilaan, kebiasaan, dan adat, artinya bahwa hukum ditetapkan oleh masyarakat, dan sanksinyapun diberikan oleh masyarakat itu sendiri.
23.  Hukum dimungkinkan untuk didefinisikan sebagai kumpulan asas-asas yang diakui dan diterapkan oleh negara di dalam peradilan. Dengan perkataan lain, hukum terdiri dari aturan-aturan yang diakui dan dilaksanakan pada pengadilan. (Salmond)
Ø  Salmond mengartikan hukum dari aspek yuridis terbentuknya hukum dan kewenangn badan-badan resmi suatu negara dalam menegakkan hukum.
24.  Llewellyn: What officials do about disputes is the law it self (apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan, adalah hukum itu sendiri).
Ø  Pendapat Llewellyn, adalah suatu negara yang menganut sistem hukum Anglo saxion yang mana putusan hakim (yurisirudensi) bersifat final, karena putusan hakim adalah hukum itu sendiri).
25.  Schapera: Law is any rule of conduct likely to be enforced by the courts (hukum adalah setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan).
Ø  Schapera mengartikan hukum sebagai aturan yang sah yang bisa ditegakkan oleh lembaga penegak hukum.


Sifat Hukum dan Ciri-ciri Hukum
– Sifat Hukum:Hukum mempunyai sifat memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.

- Ciri-ciri Hukum:1. Adanya perintah atau larangan
2. Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang. Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yangdisebut hukum, dan siap yang melanggar baik sengaja maupun tidak, dapat dikenakan sanksi yang berupa hukuman.

Sumber-Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
  1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
  2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
  • Undang-Undang
Ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
  • Kebiasaan
Ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
  • Keputusan Hakim (jurisprudensi)
Ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
  • Traktat
Ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas. sumber hukum dapat dilihat dari 2 segi, yaitu segi materiil dan formil.
  • Sumber hukum materiil
Sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum, dan terdiri atas:
  1. Pendapat umum
  2. Agama
  3. Kebiasaan
  4. Politik hukum dari pemerintah
Sumber hukum materiil, yaitu tempat materi hukum itu diambil. sumber hukum materiil merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.
  • Sumber hukum formil
Sumber hukum formil adalah tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku.
Sumber :http://siregarsiti.wordpress.com/2013/11/10/bab-v-warga-negara-dan-negara/

-        Pembagian Hukum
Hukum di bagi menjadi 4 bagain yakni di bagi berdasarkan Tempat berlakunya, menurut isiya dan menurut waktu berlakunya :
Pembagian Hukum Menurut Tempat Berlakunya
a)     Hukum nasional, yaitu hukum yang berlakubagi seluruh warga negara di dalam suatu negara.
b)     Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
c)      Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain yang harus ditaati apabila warga negara masuk ke wilayah negara negara lain.
d)   Hukum Agama, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan bersama oleh masing-masing agama untuk para anggota pengikutnya.
Pembagian Hukum Menurut Isinya
a)     Hukum Privat(Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dengan menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan.
b)   Hukum Publik(Hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan kenegaraan atau hubungan antara negara dengan perorangan(warga negara)
Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya
a)     Ius Contitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara dalam suatu waktu tertentu dan di dalam suatu tempat tertentu.
b)     Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
c)      Hukum Asasi(Hukum), yaitu hukum yang berlaku di dalam segala waktu dan tempat di dalam belahan dunia. Hukum tersebut berlaku untuk masa yang tidak dapat ditentukan dan tidak mengenal batas waktu terhadap siapapun juga di seluruh dunia.
NEGARA
-        Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
-        2 Tugas Utama Negara
  1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
  2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara
-         Sifat-Sifat Negara
  1. Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
  2. Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
  3. Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.8. Mahasiswa dapat menyebutkan 2 bentuk negara
-         2 Bentuk Negara
  1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat.
a)      Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
b)      Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberikewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
  1.  Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
Sumber Negara :
Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
    Ocupatie - Pendudukan yaitu suatu wilayah yang diduduki oleh sekelompok manusia
    Separatie - Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semual menjadi wilayah daerah tertentu kemudaia melepaskan diri
    Peleburan, yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu.
Berdasarkan teori, negara terjadi karena :
             Teori Ketuhanan, yaitu negara ada karena adanya kehendak Tuhan
             Teori Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada karena adanya perjanjian individu-individu (contrac social)
             Teori Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena adanya kekuasaan / kekuatan
             Teori Hukum Alam, yaitu negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam.

Ø PEMERINTAHAN
Deinisi pemerintah
 Adalah roses ketatanegaraan dalam Negara. Pemerintah merupakan kelengkapan atau alat pelaksana untuk menjalankan pemerintahan di suatu negara. Fungsi pemerintah adalah menjalankan tugas-tugas yang esensial dan fakultif yang dibutuh kan Negara agar tetap berdaulat dan sejahtera. Tugas esensial atau tugas asli Negara dari pemerintah adalah mempertahankan negara agar tetap diakui dan berdaulat . Sedangkan tugas fakultatif negara adalah agar rakyat tetap dalam koridor sejahtera baik secara umum, pendidikan, logika, etika, estetika , sosial, hukum dan ekonomi.
Dapat disimpulkan secara umum tentang definisi sistem pemerintahan adalah suatu sistem untuk menjaga kestabilan masyarakat dalam banyak segi sosial, norma, dan ekonomi, menjaga kestabilan sistem dalam menjaga kedaulatan negara, menjaga kekuatan dari segi pertahanan, ekonomi, politik dan keamanan dimata dunia sehingga menjadi suatu sistem pemerintahan yang berkelanjutan untuk memenuhi tugas esensial dan fakultif dari suatu Negara.
               

Ø  WARGA NEGARA DAN NEGARA .
Pengertian Warga Negara
*       Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.

*       Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula Negara. karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.


-         2 Kriteria Menjadi Warga Negara
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria :
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
  1. Kriterium kelahiran menurut asas keibubapakan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
  2. Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
Konflik yang terjadi antara Ius Sanguinis dan Ius Soli akan menyebabkan terjadinya Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali (A-patride). Apabila terjadi konflik seperti itu, maka digunakan 2 stelsel kewarganegaraan, yaitu :
i.      Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (Stelsel aktif).
ii.      Hak repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan (Stelsel pasif).
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
-         Orang-orang yang berada dalam satu wilayah negara
Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi penduduk dan bukan penduduk. Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Penduduk terbagi menjadi dua, yaitu penduduk warga negara dan penduduk bukan warga negara. Penduduk warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahnya sendiri. Sedangkan penduduk bukan warga negara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warga negara.
Kemudian yang termasuk bukan penduduk adalah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut. Mereka adalah imigran yang berasal dari negara lain yang ingin berlibur atau mengurus suatu urusan ke negara lain dan tidak bermaksud menetap di negara tersebut.
-         Pasal-pasal Dalam UUD 1945 Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
*      Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
*      Hak Warga Negara Indonesia :
*      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
*      Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
*      Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
*      Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
*      Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
*      Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
*      Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
*      Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
*      Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
*      Kewajiban Warga Negara Indonesia :
*      Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
*      Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
*      Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
*      Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
*      Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”


Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
*      Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
*      Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
*      Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
*      Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
C.  PENDAPAT MAHASISWA MENGENAI WARGA NEGARA DAN NEGARA
Dewasa ini terkadang kita melupakan apa tugas kita atau kewajiban kita sebagai warga negara.banyak hal penyabab nya, mulai dari perkembangan jaman dan lain-lainnya. Oleh karna itu Sebagai Warga Negara Kita Harus Mengentahui Terlebih Dahulu Kewajiban Kewajiban Kita sebelum Kita Menuntut Hak Hak Kita menjadi Warga Negara.
Menurut informasi yang saya cari di dunia maya (internet), bahwa Warga negara dapat diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang yang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu Negara.

(+)  Contoh kasus kriminal :
Dari banyaknya ilmu psikologi yang kita pelajari, sebagian besar diantaranya kita temukan para subjek dan objek yang dipelajari diambil dari para individu yang ada di Barat, seperti kasus Billy Milligan (24 Wajah Billy), Sybil, dll . Kali ini, saya ingin mencoba untuk meletakkan pada orang-orang di sekitar kita (khususnya yang ada di Indonesia ini), dimana ada banyak hal yang dapat kita pelajari di dalamnya.
Dalam posting tentang psikologi kali ini, saya memuat beberapa contoh kasus kriminal pembunuhan yang ada di Indonesia yang sebagian besar diantaranya sangat berkaitan dengan masalah psikologis.
  1. HARNOKO DEWANTO  pelaku pembunuhan 3 orang di Los Angeles, Amerika Serikat (Gina, Eri, Suresh). Vonis hukuman mati.

  1. Ny. ASTINI pelaku pembunuhan 3 orang di Surabaya. Vonis hukuman mati dan telah dieksekusi tahun 2005. Astini alias Bu Lastri dinyatakan bersalah, karena melakukan mutilasi (membunuh dan memotong mayat korban) dengan dimasukkan ke dalam tas kresek yang dibuang di beberapa tempat sampah dan sungai di Surabaya.

  1. RIO ALEX BULO (RIO MARTIL) Dia terbukti mencabut nyawa lima orang dan sekali melakukan percobaan pembunuhan. . Bidikan pertama Rio adalah Surabaya. Dengan martil mautnya, dia menghabisi pengusaha rental mobil dan menggondol sedan Mercy.Di Semarang, Rio melarikan Izusu Panther setelah menggetok mati dua orang dengan martil kesayangannya. Di Yogya, percobaan pembunuhannya gagal. Rio tak putus asa. Pada 12 Januari 2001, Rio menghabisi Jeje Suraji di Baturaden, Banyumas. Dia menggondol sedan Timor milik Jeje yang disewanya dari Bandung.Pria yang sudah beranak-istri ini menghabiskan masa hukumannya di salah satu LP di Nusakambangan yaitu LP Permias.Pada Desember 2004, Iwan Zulkarnaen, koruptor Rp 40 miliar dan divonis 16 tahun, dibui di LP yang sama. Karena sama-sama pernah mengecap tanah Sulawesi, Rio dan Iwan cepat akrab.Bahkan Iwan pun mengajari Rio mengaji. Cocok dengan niat Rio untuk bertobat. Tapi rupanya ‘bakat’ membunuh itu tak juga sirna dari Rio. Hanya karena diledek Iwan bahwa dia hanya bertaji di luaran saja, Rio naik pitam.Segera dia hantamkan kepala guru mengajinya itu ke tembok sel. Dia menghabisi nyawa Iwan dengan tangan kosong, tanpa sang martil maut. Dia masuk LP pada 2 Agustus 2004 dieksekusi 8 agustus 2008 (08-08-08 tanggal eksekusinya kaya no cantik )

  1. ROBOT GEDEK Siswanto atau dikenal sebagai Robot Gedek (1965-26 Maret 2007) adalah terhukum karena perbuatan kriminal berupa sodomi disertai pembunuhan anak kecil di sekitar Jakarta dan Jawa Tengah pada rentang waktu 1994-1996 dengan korban 12 orang anak. selain disodomi robot gedek juga memutilasi korbannya dan merobek isi perut korbannya untuk dia ambil dan dilakukan untuk pemenuhan hasrat seksualnya. Karena perbuatannya itu sahabat anehdidunia.com ia dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan, namun sebelum menjalani hukuman, ia meninggal dunia karena serangan jantung pada tanggal 26 Maret 2007

  1. AHMAD SURAJI Dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Lubukpakam 10 Desember 1997. Sebelum Kasasi, dia banding ke Pengadilan Tinggi, namun ditolak sesuai putusan tertanggal 27 Juli 1998.Terpidana, mulai mendiami LP Kelas-I Tanjunggusta 6 Mei 1998 dari Cabang Rutan Lubuk Pakam. Selama mendiami LP di Blok A Sel-9, menurut Kepala LP, Suraji berkelakuan baik. Suraji adalah pelaku pembunuhan 42 wanita di Medan.Vonis hukuman mati, telah dieksekusi pada 2008. namun sampai kematiannya dia tetap menyangkal tidak bersalah. Kini, berdasar informasi yang diterima, beberapa nama yang disebut ikut terbunuh ternyata masih hidup, yang ternyata tengah bekerja di Malaysia.Karena mengaku tidak bersalah, Suraji yang memiliki tiga isteri (termasuk Tumini, yang dihukum penjara seumur hidup di LP Wanita, red) dan ayah sembilan anak itu, hanya mengajukan PK apalagi berdasar keterangan pengacaranya, ditemukan bukti baru.
(+) Menurut pendapat kalian bagaimana pemerintahan Jokowi yang baru Berjalan satu bulan ini. ?
Kalo menurut pendapat saya mengenai pemerintah jokowi yang baru-baru ini belum keliahatan apa-apanya..hanya saja bapak jokowi  baru sajalah menaikan bbm,kalau pendapat saya si sebaiknya bbm jangan dinaikkan terlebih dahulu karna buat anak mahasiswa sangat keberatan sekali mengenai kasus ini.


PENGERTIAN PELAPISAN SOSIAL

Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosialP.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max Weber.
TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL
Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
– Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
– Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1) Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2) Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).
study kasus :
pelapisan sosial pada kaum ningrat dengan kaum awam.
Kaum ningrat tidak di perbolehkan berhubungan dengan kaum awam dikarenakan perbedaan sosial.
PERBEDAAN SYSTEM PELAPISAN DALAM MASYARAKAT
Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok social.
Masyarakat dan individu adalah komplementer dapat dilihat dalam kenyataan bahwa:
a) Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya
b) Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan menyebabkan perubahan
Ada beberapa pendapat menurut para ahli mengenai strafukasi sosial diantaranya menurut Pitirin A. Sorikin bahwa “pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat”.
Theodorson dkk berpendapat bahwa “pelapisan masyarakat adalah jenjang status dan peranan yang relative permanen yang terdapat dalam system social didalam hal perbedaan hak,pengaruh dan kekuasaan”.
Masyarakat yang berstatifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana lapiasan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit keatas.
B. Peelapisan sosial cirri tetap kelompok sosial
Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh system sosial masyarakat kuno.
Didalam organisasi masyarakat primitifpun dimana belum mengenai tulisan. Pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal itu terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:
a. Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban
b. Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa
c. Adanya pemimpin yang saling berpengaruh
d. Adanya orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum
e. Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri
f. Adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum
Pendapat tradisional tentang masyarakat primitif sebagai masyarakat yang komunistis yang tanpa hak milik pribadi dan perdagangan adalah tidak benar. Ekonomi primitive bukanlah ekonomi dari individu-individu yang terisolir produktif kolektif.
TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
• Kelas atas (upper class)
• Kelas bawah (lower class)
• Kelas menengah (middle class)
• Kelas menengah ke bawah (lower middle class)
Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
1) Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2) Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3) Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
4) Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
5) Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan jika masyarakat terbagi menjadi lapisan-lapisan social, yaitu :
a. ukuran kekayaan
b. ukuran kekuasaan
c. ukuran kehormatan
d. ukuran ilmu pengetahuan
KESAMAAN DERAJAT DAN PERSAMAAN HAK
Sebagai warga negara Indonesia, tidak dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar rakyaknya, hal itu sudah tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal ..
1. Pasal 27
• ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
• ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

2. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.


ELITE DAN MASSA
Dalam masyarakat tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam kepemimpinan, sebaliknya dalam masyarakat tertentu penduduk tidak diikut sertakan. Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.
Di dalam suatu pelapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kehijaksanaan. Mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan an lainnya lagi. Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya.
Ada dua kecenderungan untuk menetukan elite didalam masyarakat yaitu : perama menitik beratakan pada fungsi sosial dan yang kedua, pertimbangan-pertimbangan yang bersifat mral. Kedua kecenderungan ini melahirkan dua macam elite yaitu elite internal dan elite eksternal, elite internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial yang berhubungan dengan perasaan tertentu pada saat tertentu, sopan santun dan keadaan jiwa. Sedangkan elite eksternal adalah meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan dengan problem-problema yang memperlihatkan sifat yang keras masyarakat lain atau mas depan yang tak tentu.Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd,t etapi yang secara fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku missal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oeleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas. Cirri-ciri massa adalah :
1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tignkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers
2. Massa merupakan kelompok yagn anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym
3. Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya
PENDAPAT : Kesamaan derajat adalah sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik artinya orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah negara.


( + ) Tugas tambahan :
Carilah gambar tentang Elit dan Massa .
gambar / vidio tentang elit dan massa :

Berikut ini merupakan gambar ELIT :
Description: https://i.ytimg.com/vi_webp/ZfLMLbepQlA/mqdefault.webpDescription: Description: http://www.portalkbr.com/berita/beritapemilu/__icsFiles/afieldfile/2014/07/21/sby-b.jpg                        Description: Description: https://encrypted-tbn1.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTxZu7lZzxaZ6-bZrXJC09Wj3PY3pVQ29WIJwfhLY8NnkduEhkIdw

Berikut ini merupakan gambar MASA :

Description: Description: http://images.detik.com/content/2011/07/27/157/diponogoro2.jpg                     Description: Description: http://informasiteknologiterbaru.files.wordpress.com/2014/09/kabar-dan-gambar-massa-pks-terkait-dengan-apresiasi-pengamat-kepada-kinerja-pks-yang-dinilai-baik.jpg

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Kasus COBIT

Sejarah Cobit Cobit merupakan sebuah framework yang dikembangkan oleh ISACA ( Information Systems Audit and Control Association ). Berikut perjalan waktu perkembangan Cobit : 1.     1996 : ISACA (Information Systems Audit and Control Association ) merilis sebuah rangkaian alat pengendalian objektif untuk aplikasi bisnis, yaitu COBIT 1.0. 2.     1998 : COBIT 2.0 rilis yang dilengkapi dengan rangkaian alat implementasi dan pengendalian objektif level tinggi yang detail. 3.     2000 : COBIT 3.0 dirilis dengan menyertakan panduan bagi manajemen. 4.     2002 : Sarbanes – Oxley Act ditetapkan sebagai peraturan atau hukum foderal Amerika yang memberikan dampak pada meningkatnya penggunaan COBIT di Amerika. 5.     2003 : Muncul versi online dari COBIT. 6.     2005 : COBIT 4.0 rilis 7.     2007 : COBIT 4.1 rilis 8.     2012 : COBIT 5.0 rilis, merupakan integrasi dari COBIT 4.1, Val IT 2.0 dan Risk IT frameworks, dan juga menghilangkan secara signifikan terkait bisnis model

Heuristik (Heuristic Search)

Heuristik adalah sebuah teknik yang mengembangkan efisiensi dalam proses pencarian, namum dengan kemungkinan mengorbankan kelengkapan (completeness). Fungsi heuristik digunakan untuk mengevaluasi keadaan-keadaan problema individual dan menentukan seberapa jauh hal tersebut dapat digunakan untuk mendapatkan solusi yang diinginkan. Jenis-jenis Heuristic Searching: – Generate and Test. – Hill Climbing. – Best First Search. – Means-EndAnlysis, Constraint Satisfaction, dll. 1). PEMBANGKITAN dan PENGUJIAN (Generate and Test) Metode ini merupakan penggabungan antara depth-first search dengan pelacakan mundur (backtracking), yaitu bergerak ke belakang menuju pada suatu keadaan awal. Algoritma  : 1. Bangkitkan suatu kemungkinan solusi (membangkitkan suatu tititk tertentu atau lintasan tertentu dari keadaan awal). 2. Uji untuk melihat apakah node tersebut benar-benar merupakan solusinya dengan cara membandingkan node terebut atau node akhir dari suatu lintasan yang

Sistem Pakar

APA ITU SISTEM PAKAR ? Sistem pakar adalah salah satu cabang dari AI yang membuat penggunaan secara luas  knowledge  yang khusus untuk penyelesaian masalah tingkat manusia yang pakar. Seorang pakar adalah orang yang mempunyai keahlian dalam bidang tertentu, yaitu pakar yang mempunyai  knowledge  atau kemampuan khusus yang orang lain tidak mengetahui atau mampu dalam bidang yang dimilikinya. Ketika sistem pakar dikembangkan pertama kali sekitar tahun 70-an system pakar hanya berisi  knowledge  yang eksklusif. Namun demikian sekarang ini istilah sistem pakar sudah digunakan untuk berbagai macam system yang menggunakan teknologi sistem pakar itu. Teknologi sistem pakar ini meliputi Bahasa sistem pakar, program dan perangkat keras yang dirancang untuk membantu pengembangan dan pembuatan sistem pakar. Sistem Pakar biasa disebut  Expert System  merupakan suatu pengembangan dari Decision Support Systems (DSS), yang memiliki fungsi sebagai konsultan. Sistem pakar merupakan salah satu